Sistem Informasi Desa Sudagaran
TUGAS DAN FUNGSI KEPALA DESA BESERTA PERANGKAT
KEPALA DESA
Kepala Desa mempunyai tugas menyelenggarakan Pemerintahan Desa, melaksanakan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa.
Untuk melaksanakan tugas tersebut Kepala Desa memiliki fungsi sebagai berikut.
SEKRETARIS DESA
Sekretaris Desa mempunyai tugas membantu Kepala Desa dalam bidang administrasi pemerintahan desa, memberikan masukan kepada Kepala Desa dalam rangka menetapkan kebijakan pemerintahan desa dan tugas lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Untuk melaksanakan tugas tersebut Sekretaris Desa memiliki fungsi sebagai berikut.
KEPALA URUSAN TATA USAHA DAN UMUM
Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum mempunyai tugas membantu Sekretaris Desa dalam urusan ketatausahaan, umum, dan tugas lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Dalam melaksanakan tugasnya Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum mempunyai fungsi melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata naskah, administrasi surat menyurat, arsip, dan ekspedisi, dan penataan administrasi perangkat desa, penyediaan prasarana perangkat desa dan kantor, penyiapan rapat, pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas, dan pelayanan umum.
KEPALA URUSAN KEUANGAN
Kepala Urusan Keuangan mempunyai tugas membantu Sekretaris Desa dalam urusan keuangan dan fungsi lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Dalam melaksanakan tugasnya Kepala Urusan Keuangan mempunyai fungsi pengurusan administrasi keuangan, administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran, verifikasi administrasi keuangan, dan administrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD dan lembaga pemerintahan desa lainnya.
KEPALA URUSAN PERENCANAAN
Kepala Urusan Perencanaan mempunyai tugas membantu Sekretaris Desa dalam urusan perencanaan dan fungsi lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Dalam melaksanakan tugasnya Kepala Urusan Perencanaan mempunyai fungsi menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja desa, menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan, melakukan monitoring dan evaluasi program, serta penyusunan laporan.
KEPALA DUSUN
Kepala Dusun mempunyai tugas membantu Kepala Desa dalam pelaksanaan tugas di wilayah dusun yang bersangkutan dan tugas lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Dalam melaksanakan tugasnya Kepala Dusun mempunyai fungsi sebagai berikut.
KEPALA SEKSI PEMERINTAHAN
Kepala Seksi Pemerintahan mempunyai tugas membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional pemerintahan dan tugas lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Dalam melaksanakan tugasnya Kepala Seksi Pemerintahan mempunyai fungsi melaksanakan manajemen tata praja pemerintahan, membantu Sekretaris Desa dalam menyusun rancangan produk-produk hukum di desa, pembinaan masalah pertanahan, pembinaan ketentraman dan ketertiban, pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat, kependudukan, penataan dan pengelolaan kewilayahan, serta pendataan dan pengelolaan profil desa.
KEPALA SEKSI KESEJAHTERAAN
Kepala Seksi Kesejahteraan mempunyai tugas membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional kesejahteraan dan tugas lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Dalam melaksanakan tugasnya Kepala Seksi Kesejahteraan mempunyai fungsi melaksanakan pembangunan sarana prasarana perdesaan, pembangunan bidang pendidikan, kesehatan, dan tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda, olah raga, dan karang taruna.
KEPALA SEKSI PELAYANAN
Kepala Seksi Pelayanan mempunyai tugas membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional pelayanan dan tugas lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Dalam melaksanakan tugasnya Kepala Seksi Pelayanan mempunyai fungsi melaksanakan penyuluhan dan motivasi terhadap pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat, meningkatkan upaya partisipasi masyarakat pelestarian nilai sosial budaya masyarakat, keagamaan, dan ketenagakerjaan.
Sumber : Peraturan Desa Sudagaran Nomor 07 Tahun 2016 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa Sudagaran