Sistem Informasi Desa Sudagaran

shape
Shape Shape

Tugas dan Fungsi Kepala Desa beserta Perangkat

TUGAS DAN FUNGSI KEPALA DESA BESERTA PERANGKAT

KEPALA DESA

Kepala Desa mempunyai tugas menyelenggarakan Pemerintahan Desa, melaksanakan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa.

Untuk melaksanakan tugas tersebut Kepala Desa memiliki fungsi sebagai berikut.

  1. menyelenggarakan Pemerintahan Desa, seperti tata Pemerintahan, penetapan peraturan di desa, pembinaan masalah pertanahan, pembinaan ketentraman dan ketertiban, melakukan upaya perlindungan masyarakat, administrasi kependudukan, dan penataan dan pengelolaan wilayah;
  2. melaksanakan pembangunan, seperti pembangunan sarana prasarana perdesaan, dan pembangunan bidang pendidikan, kesehatan;
  3. pembinaan kemasyarakatan, seperti pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat, partisipasi masyarakat, sosial budaya masyarakat, keagamaan, dan ketenagakerjaan;
  4. pemberdayaan masyarakat, seperti tugas sosialisasi dan motivasi masyarakat di bidang budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda, olahraga, dan karang taruna;
  5. menjaga hubungan kemitraan dengan lembaga masyarakat dan lembaga lainnya.

SEKRETARIS DESA

Sekretaris Desa mempunyai tugas membantu Kepala Desa dalam bidang administrasi pemerintahan desa, memberikan masukan kepada Kepala Desa dalam rangka menetapkan kebijakan pemerintahan desa dan tugas lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Untuk melaksanakan tugas tersebut Sekretaris Desa memiliki fungsi sebagai berikut.

  1. mengkoordinasikan tugas dan fungsi Kepala Urusan;
  2. melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata naskah, administrasi surat menyurat, arsip, dan ekspedisi;
  3. melaksanakan urusan umum seperti penataan administrasi perangkat desa, penyediaan prasarana perangkat desa dan kantor, penyiapan rapat, pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas, dan pelayanan umum;
  4. melaksanakan urusan keuangan seperti pengurusan administrasi keuangan, administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran, verifikasi administrasi keuangan, dan administrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, dan lembaga pemerintahan desa lainnya;
  5. melaksanakan urusan perencanaan seperti menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja desa, menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan, melakukan monitoring dan evaluasi program, serta penyusunan laporan;

KEPALA URUSAN TATA USAHA DAN UMUM

Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum mempunyai tugas membantu Sekretaris Desa dalam urusan ketatausahaan, umum, dan tugas lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Dalam melaksanakan tugasnya Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum mempunyai fungsi melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata naskah, administrasi surat menyurat, arsip, dan ekspedisi, dan penataan administrasi perangkat desa, penyediaan prasarana perangkat desa dan kantor, penyiapan rapat, pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas, dan pelayanan umum.

KEPALA URUSAN KEUANGAN

Kepala Urusan Keuangan mempunyai tugas membantu Sekretaris Desa dalam urusan keuangan dan fungsi lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Dalam melaksanakan tugasnya Kepala Urusan Keuangan mempunyai fungsi pengurusan administrasi keuangan, administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran, verifikasi administrasi keuangan, dan administrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD dan lembaga pemerintahan desa lainnya.

KEPALA URUSAN PERENCANAAN

Kepala Urusan Perencanaan mempunyai tugas membantu Sekretaris Desa dalam urusan perencanaan dan fungsi lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Dalam melaksanakan tugasnya Kepala Urusan Perencanaan mempunyai fungsi menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja desa, menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan, melakukan monitoring dan evaluasi program, serta penyusunan laporan.

KEPALA DUSUN

Kepala Dusun mempunyai tugas membantu Kepala Desa dalam pelaksanaan tugas di wilayah dusun yang bersangkutan dan tugas lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Dalam melaksanakan tugasnya Kepala Dusun mempunyai fungsi sebagai berikut.

  1. pembinaan ketentraman dan ketertiban, pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat, mobilitas kependudukan, dan penataan dan pengelolaan wilayah;
  2. mengawasi pelaksanaan pembangunan di wilayah dusun yang bersangkutan;
  3. melaksanakan pembinaan kemasyarakatan dalam meningkatkan kemampuan dan kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungannya;
  4. melakukan upaya-upaya pemberdayaan masyarakat dalam menunjang kelancaran penyelenggaraan pemerintahan Desa dan pembangunan Desa.

KEPALA SEKSI PEMERINTAHAN

Kepala Seksi Pemerintahan mempunyai tugas membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional pemerintahan dan tugas lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Dalam melaksanakan tugasnya Kepala Seksi Pemerintahan mempunyai fungsi melaksanakan manajemen tata praja pemerintahan, membantu Sekretaris Desa dalam menyusun rancangan produk-produk hukum di desa, pembinaan masalah pertanahan, pembinaan ketentraman dan ketertiban, pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat, kependudukan, penataan dan pengelolaan kewilayahan, serta pendataan dan pengelolaan profil desa.

KEPALA SEKSI KESEJAHTERAAN

Kepala Seksi Kesejahteraan mempunyai tugas membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional kesejahteraan dan tugas lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Dalam melaksanakan tugasnya Kepala Seksi Kesejahteraan mempunyai fungsi melaksanakan pembangunan sarana prasarana perdesaan, pembangunan bidang pendidikan, kesehatan, dan tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda, olah raga, dan karang taruna.

KEPALA SEKSI PELAYANAN

Kepala Seksi Pelayanan mempunyai tugas membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional pelayanan dan tugas lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Dalam melaksanakan tugasnya Kepala Seksi Pelayanan mempunyai fungsi melaksanakan penyuluhan dan motivasi terhadap pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat, meningkatkan upaya partisipasi masyarakat pelestarian nilai sosial budaya masyarakat, keagamaan, dan ketenagakerjaan.

Sumber : Peraturan Desa Sudagaran Nomor 07 Tahun 2016 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa Sudagaran


Komentar